PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU)

PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT 
NOMOR :
TENTANG
PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU)
DIREKTUR RUMAH SAKIT 



MENIMBANG :
a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Intensive Care Unit yang bermutu tinggi
b. Bahwa agar pelayanan Intensive Care Unit di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya Peraturan Direktur Rumah Sakit  tentang Pedoman Pelayanan sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan di Intensive Care Unit Rumah Sakit


MENGINGAT :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit
2. Keputusan menteri kesehatan RI nomer 1203/ menkes/ SK/XII/2008 tetang penyelenggaraan pelayanan ICU
3. Keputusan menteri kesehatan No. 129/Menkes/SK II/2008 tentang standar pelayanan minimal rumah sakit.


MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Pedoman pelayanan ICU Rumah Sakit  sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan ICU dilaksanakan oleh Manajer Pelayanan Medis Rumah Sakit
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya


Ditetapkan di :
Tanggal :
RUMAH SAKIT ISLAM


Direktur Utama


TEMBUSAN Yth :
1. Instalasi ICU
2. Arsip



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT
NOMOR :
TANGGAL :


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pada tahun 1958, Dr. Peter Safar, seorang anesthesiologist, membuka ICU pertama
dengan anggota staf terdiri dari dokter di Baltimore City Hospital Amerika. Di Indonesia
sejarah ICU dimulai tahun 1971 di beberapa kota besar, yaitu RSCM (Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo) Jakarta oleh Prof. Moch. Kelan dan Prof. Muhardi Muhiman, di RS. Dr.
Soetomo Surabaya oleh Prof. Karijadi wirjoatmodjo, di RS. Hasan Sadikin Bandung oleh Prof.
Himendra Wargahadibrata dan Dr. Zuhradi, di RS Dr. Kariadi Semarang oleh Prof. Haditopo,
yang selanjutnya menyebar di banyak kota dan umumnya dimotori oleh para dokter
anestesi.

Intensive Care Unit (ICU) adalah suatu bagian dari rumah sakit yang mandiri (instalasi
dibawah direktur pelayanan), dengan staf yang khusus dan perlengkapan yang khusus yang
ditujukan untuk observasi, perawatan dan terapi pasien-pasien yang menderita penyakit,
cidera atau penyulit-penyulit yang mengancam nyawa atau potensial mengancam nyawa
dengan prognosis dubia.

ICU RS menyediakan kemampuan dan sarana, prasarana serta
peralatan khusus untuk menunjang fungsi-fungsi vital dengan menggunakan keterampilan
staf medic, perawat dan staf lain yang berpengalaman dalam pengelolaan keadaan-keadaan
tersebut.

Pada saat ini ICU RS tidak terbatas menangani pasien pasien dewasa
saja tetapi juga pasien PICU NICU pasca bedah atau ventilasi mekanis namun telah menjadi
cabang ilmu sendiri yaitu intensive care medicine. Ruang lingkup pelayanannya meliputi
dukungan fungsi organ-organ vital seperti pernapasan, kardiosirkulasi, susunan saraf pusat,
ginjal dan lain-lainnya, baik pada pasien dewasa atau pasien anak.

Mengingat diperlukannya tenaga-tenaga khusus, dan terbatasnya sarana, serta
mahalnya peralatan, maka unit ICU RS perlu dikonsentrasikan.


B. TUJUAN PEDOMAN
1. TUJUAN UMUM
Terlaksananya pelayanan kritis yang berkualitas, professional, dan sesuai dengan standart.
2. TUJUAN KHUSUS
Tersedianya acuan bagi unit intensive care dalam melaksanakan pelayanan pada pasien kritis


C. RUANG LINGKUP PELAYANAN
Praktek kedokteran intensive care
Pelaksanaan pelayanan kedokteran intensive care adalah berbasis rumah sakit, diperuntukkan dan ditentukan oleh kebutuhan pasien yang sakit kritis. Tujuan dari pelayanan intensive care adalah memberikan pelayanan medic tertitrasi dan berkelanjutan serta mencegah fragmentasi pengelolaan. Pasien sakit kritis meliputi :
a. Pasien-pasien yang secara fisiologis tidak stabil dan memerlukan dokter, perawat, profesi lain yang terkait yang terkoordinasi dan berkelanjutan, serta memerlukan perhatian yang teliti, agar dapat dilakukan pengawasan yang ketat & terus menerus serta terapi titrasi.
b. Pasien-pasien yang dalam bahaya mengalami dekompensasi fisiologis sehingga memerlukan pemantauan ketat & terus menerus serta dilakukan intervensi segera untuk mencegah timbulnya penyulit yang merugikan.

Pasien sakit kritis membutuhkan pemantauan dan tunjangan hidup khusus yang harus dilakukan oleh suatu tim, termasuk diantaranya dokter yang mempunyai dasar pengetahuan, keterampilan teknis, komitmen waktu, dan secara fisik selalu berada ditempat untuk melakukan perawatan titrasi dan berkelanjutan. Perawatan ini harus berkelanjutan dan bersifat proaktif, yang menjamin pasien dikelola dengan cara yang aman, manusiawi, dan efektif dengan menggunakan sumber daya yang ada, sedemikian rupa sehingga memberikan kualitas pelayanan yang tinggi dan hasil yang optimal.



D. BATASAN OPERASIONAL
Pelayanan ICU CCU, PICU NICU harus dilakukan oleh intensivist yang terlatih secara
formal dan mampu memberikan pelayanan tersebut, dan yang terbebas dari tugas-tugas
lain yang membebani, seperti kamar operasi, praktek atau tugas-tugas kantor.

Intensivist yang harus bekerja harus berpartisipasi dalam suatu system yang menjamin
kelangsungan pelayananan intensive care 24 jam, hubungan pelayanan icu yang
terorganisir dengan bagian-bagian pelayanan lain di rumah sakit harus ada dalam
organisasi rumah sakit.

Biadang kerja pelayanan intensive care meliputi : (1) pengelolaan pasien; (2)
administrasi; (3) pendidikan; (4) penelitian. Kebutuhan dari masing-masing bidang akan
bergantung dari tingkat pelayanan tiap unit.

1. Pengelolaan pasien langsung
Pengelolaan pasien langsung dilakukan secara primer oleh intensivist dengan melaksanakan pendekatan pengelolaan total pada pasien sakit kritis, menjadi ketua tim dari berbagai pendapat konsultan atau dokter yang ikut merawat pasien. Cara kerja demikian mencegah pengelolaan yang terkotak-kotak dan menghasilkan pendekatan yang terkoordinasi pada pasien serta keluarganya.

2. Administasi unit
Pelayanan ICU CCU, PICU NICU dimaksud untuk memastikan suatu lingkungan yang menjamin pelayanan yang aman, tepat waktu, dan efektif. Untuk tercapainya tugas ini diperlukan partisipasi dari intensivist pada aktifitas manajemen.



E. LANDASAN HUKUM
1. UU nomer 23 tahun 1992, tentang kesehatan
2. UU nomer 32 tahun1996 tentang tenaga kesehatan
3. Peraturan menteri kesehatan RI nomer 1575/ menkes/ PER/2005 tentan struktur organisasi dan tata kerja departemen kesehatan
4. Keputusan menteri kesehatan RI nomer 1333/ menkes/SK/XII/1999 tentang penyelenggaraan rumah sakit
5. Keputusan menteri kesehatan RI nomer 131/ menkes/ SK/II/2004 tentang sistim kesehatan nasional
6. Keputusan menteri kesehatan RI nomer 1203/ menkes/ SK/XII/2008 tetang penyelenggaraan pelayanan ICU



BAB II
STANDART KETENAGAAN

A. INTENSIVIST
Seorang intensivist ICU RSISA adalah seorang dokter yang memenuhi standar kompetensi sebagai berikut :
1. Terdidik dan bersertifikat sebagai seorang spesialis intensive care medicine (KIC, Konsultan Intensive Care) melalui program pelatihan dan pendidikan yang diakui oleh perhimpunan profesi yang terkait.
2. Menunjang kualitas pelayanan di icu dan menggunakan sumber daya icu secara efisien.
3. Mendarma baktikan lebih dari 50% waktu profesinya dalam pelayanan icu.
4. Bersedia berpartisipasi dalam suatu unit yang memberikan pelayanan 24 jam/hari, 7 hari/minggu.
5. Mampu melakukan prosedur critical care, antara lain :
a. Mempertahankan jalan napas termasuk intubasi tracheal, tracheostomy perkutan, dan ventilasi mekanis.
b. Fungsi arteri untuk mengambil sampel arteri.
c. Memasang kateter intravaskuler untuk monitoring invasive maupun terapi invasive (misalnya ; Continuous Renal Replacement Therapy (CRRT)) dan peralatan monitoring, termasuk :
- Kateter arteri
- Kateter vena perifer
- Kateter vena sentral (CVP)
- Kateter arteri pulmonalis
d. Pemasangan kabel pacu jantung transvenous temporer.
e. Melakukan diagnostic non-invasif fungsi kardiovaskuler dengan echokardiografi.
f. Resusitasi kardiopulmoner.
g. Pipa thoracostomy.


MELAKSANAKAN DUA PERAN UTAMA :
1. Pengelolaan pasien
Mampu berperan sebagai pemimpin tim dalam memberikan pelayanan di ICU,
menggabungkan dan melakukan titrasi layanan pada pasien berpenyakit kompleks
atau cidera termasuk gagal organ multi-sistem, intensivist memberi pelayanan
sendiri atau dapat berkolaborasi dengan dokter pasien sebelumnya. Mampu
mengelola pasien dalam kondisi yang biasa terdapat pada pasien sakit kritis seperti :
a. Hemodinamik tidak stabil
b. Gangguan atau gagal napas, dengan atau tanpa memerlukan tunjangan ventilator mekanis.
c. Gangguan neurologis akut termasuk mengatasi hipertensi intracranial.
d. Gangguan atau gagal ginjal akut.
e. Gangguan endokrin dan / atau metabolic akut yang mengancam nyawa.
f. Kelebihan dosis obat, reaksi obat atau keracunan obat.
g. Gangguan koagulasi.
h. Infeksi serius.
i. Gangguan nutrisi yang memerlukan tunjangan nutrisi.


2. Manajemen unit
Intensivist berpartisipasi aktif dalam aktivitas-aktivitas manajemen unit yang diperlukan untuk memberi pelayanan-pelayanan ICU CCU, PICU NICU yang efisien, tepat waktu dan konsisten pada pasien. Aktivitas-aktivitas tersebut meliputi antara lain :
a. Triage, alokasi tempat tidur dan rencana pengeluaran pasien.
b. Supervisi terhadap pelaksanaan kebijakan-kebijakan unit.
c. Partisipasi pada kegiatan-kegiatan perbaikan kualitas yang berkelanjutan termasuk supervise koleksi data.
d. Berinteraksi seperlunya dengan bagian-bagian lain untuk menjamin kelanjutan jalannya ICU CCU, PICU NICU. Untuk keperluan ini, intensivist harus berada di ICU CCU, PICU NICU atau rumah sakit dan bebas dari tugas-tugas lainnya.

MEMPERTAHANKAN PENDIDIKAN YANG BERKELANJUTAN DI CRITICAL CARE MEDICINE :
1. Selalu mengikuti perkembangan mutakhir dengan membaca literature kedokteran.
2. Berpartisipasi dalam program-program pendidikan kedokteran berke-lanjutan.
3. Menguasai standar-standar untuk unit critical care dan standard of care di critical care.


B. TIM MEDIS DAN PERAWAT
1. Konsultan memiliki spesialis yang dapat menanggulangi setiap saat bila diperlukan
2. Ada dokter jaga 24 jam dengan kemampuan ALS/ACLS, dan FCCS
3. Memiliki perawat yang terlatih atau berpengalaman kerja di ICU CCU, PICU NICU dengan ratio perawat : pasien adalah 1 : 2 pada setiap dibutuhkan
4. Kepala perawat ICU CCU, PICU NICU setara S1 dan harus memiliki kemampuan managerial dan memiliki sertifikat perawat ICU


C. TENAGA NON MEDIS
1. Tenaga administrasi di ICU CCU, PICU NICU harus memiliki kemampuan mengoperasikan computer yang berhubungan dengan masalah administrasi
2. Tenaga Pekarya
3. Tenaga Kebersihan

D. DISTRIBUSI KETENAGAAN
1. Ka. Instalasi ICU : 1 orang
2. Dokter konsultan Intensive care : 2 orang
3. Penanggung Jawab ICU : 1 orang
4. Perawat Pelaksana : 20 orang
5. Pekarya : 1 orang


BAB III
STANDART FASILITAS


A. SARANA
1. Lokasi
ICU CCU, PICU NICU RS dekat dengan kamar bedah dan kamar pulih, berdekatan atau mempunyai akses yang mudah ke Unit Gawat Darurat.

2. Disain
ICU CCU, PICU NICU RS telah didesain dengan baik dan pengaturan yang adekuat. Bangunan ICU
a. Terisolasi
b. Mempunyai standar tertentu terhadap :
- Bahaya api
- Ventilasi
- AC
- Exhaust fan
- Pipa air
- Komunikasi
- Bakteriologis
- Kabel monitor


c. Lantai mudah dibersihkan, keras dan rata
1) Area pasien
- unit terbuka 12 – 16 m2 / tempat tidur
- unit tertutup 16 – 20 m2 / tempat tidur
- jarak antara tempat tidur : 1 m
- unit terbuka memiliki 1 tempat cuci tangan setiap 2 tempat tidur
Harus ada sejumlah outlet yang cukup sesuai dengan level ICU. ICU tersier
paling sedikit 3 outlet udara-tekan, dan 3 pompa hisap dan minimal 16 stop
kontak untuk tiap tempat tidur.
Pencahayaan cukup dan adekuat untuk observasi klinis dengan lampu TL
daylight 10 watt/m2. Jendela dan akses tempat tidur menjamin kenyamanan
pasien dan personil. Desain dari unit juga memperhatikan privasi pasien.

2) Area kerja meliputi
- Ruang yang cukup untuk staf dan dapat menjaga kontak visual perawat dengan pasien.
- Ruang yang cukup untuk memonitor pasien, peralatan resusitasi dan penyimpanan obat dan alat (termasuk lemari pendingin).
- Ruang yang cukup untuk mesin X-ray mobile dan mempunyai negative skop.
- Ruang untuk telpon dan system komunikasi lain, computer dan koleksi data, juga tempat untuk penyimpanan alat tulis dan terdapat ruang yang cukup resepsionis dan petugas administrasi.


3) Lingkungan
Mempunyai pendingin ruangan / AC yang dapat mengontrol suhu dan kelembaban sesuai dengan luas ruangan. Suhu 22o – 25o kelembaban 50% – 70%.

4) Ruang isolasi
Tempat ruang isolasi terpisah di ruang perawatan pasien umum.

5) Ruang penyimpanan peralatan dan barang bersih
Untuk menyimpan monitor, ventilator, pompa infuse dan syringe, peralatan dialysis, alat-alat sekali pakai, cairan, penggantung infuse, troli, penghangat darah, alat hisap, linen, dan tempat penyimpanan barang dan alat bersih.

6) Ruang tempat pembuangan alat / bahan kotor
Ruang untuk membersihkan alat-alat, pemeriksaan urine, pengosongan dan pembersihan pispot dan botol urine. Telah disediakan ruangan khusus yang terpisah dengan ruang perawatan.

7) Ruang perawat
Terdapat ruang terpisah yang dapat digunakan oleh perawat yang bertugas dan pimpinannya.

8) Ruang staf dan dokter
Tempat kegiatan organisasi dan administrasi termasuk kantor Kepala Bagian dan staf, dan kepustakaan.

9) Ruang tunggu keluarga pasien
Telah tersedia di samping ICU rumah sakit dilengkapi dengan penyekat untuk memindahkan.

10) Laboratorium
Harus dipertimbangkan pada unit yang tidak mengandalkan pelayanan terpusat.


3. Peralatan
a. Terdapat prosedur pemeriksaan berkala untuk keamanan alat
b. Peralatan yang dimiliki ICU RS adalah
- Ventilator sejumlah 8 unit
- Alat ventilasi manual dan alat penunjang jalan nafas
- Defibrillator dan alat pacu jantung sejumlah 1 unit
- Alat pengatur suhu pasien
- Pompa infuse dan pompa syringe
- Peralatan portable untuk transportasi (x- ray)
- Tempat tidur khusus dengan / tanpa remote control
- Lampu untuk tindakan

4. Standart peralatan di PICU NICU
a. Kid resusitasi
b. Meja resusitasi
c. Pompa asi
d. Oximetri
e. Neonatal monitoring
f. Radian warmer
g. Incobator
h. Syring pump
i. Infus pump
j. Set vena sectie, LP
k. Sumber oksigen ( o2 nasal, head box, CPAP, ventilator)
l. Foto therapi
m. Rontgen portabel
n. Pelayanan alat BGA


5. Monitoring peralatan (termasuk peralatan portable yang digunakan untuk transportasi pasien)
a. Tanda bahaya kegagalan pasokan gas
b. Tanda bahaya kegagalan pasokan oksigen
Alat yang secara otomatis teraktifikasi untuk memonitor penurunan tekanan pasokan oksigen, yang selalu terpasang di ventilator.
c. Pemantauan konsentrasi oksigen
Diperlukan untuk mengukur konsentrasi oksigen yang dikeluarkan oleh ventilator atau system pernafasan.
d. Tanda bahaya kegagalan ventilator atau diskoneksi system pernafasan
Pada penggunaan ventilator otomatis, harus ada alat yang dapat segera mendeteksi kegagalan system pernafasan atau ventilator secara terus menerus.
e. Volume dan tekanan ventilator
Volume yang keluar dari ventilator harus terpantau. Tekanan jalan nafas dan tekanan sirkuit pernafasan harus terpantau terus-menerus dan dapat mendeteksi tekanan yang berlebihan.
f. Suhu alat pelembab (humidifier)
Ada tanda bahaya bila terjadi peningkatan suhu udara inspirasi.
g. Elektrokardiograf
Terpasang pada setiap pasien dan dipantau terus menerus.
h. Pulse oximeter
Harus tersedia untuk setiap pasien di ICU.
i. Emboli udara
j. Bila ada indikasi klinis harus tersedia peralatan untuk mengukur variable fisio lain seperti tekanan intra arterial dan tekanan arteri pulmonalis, curah jantung, tekanan inspirasi dan aliran jalan nafas, tekanan intracranial, suhu, transmisi neuromuscular, kadar CO2 ekspirasi.

bersambung ke PART II

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PEDOMAN PELAYANAN INTENSIVE CARE UNIT (ICU)"

Posting Komentar